1
1

Pajak Perhiasan Diubah, Pembeli Tetap Kena Pajak

Karyawan toko sedang melayani pembeli di toko emas, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023). Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengubah aturan pengenaan pajak untuk jual beli emas batangan hingga emas perhiasan. Seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, diatur sejumlah cara pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli, melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Sementara itu, tentang pengenaan PPN atas emas perhiasan terhadap konsumen akhir, pengaturannya dimulai dari pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan. Mereka diwajibkan memungut PPN. Rief

 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Cabut Sanksi PKU Broker Asuransi Jasa Advisindo Sejahtera
Next Post ReINDO Syariah Dongkrak Kualitas SDM Perasuransian dengan Program Bidik Misi

Member Login

or