Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengubah aturan pengenaan pajak untuk jual beli emas batangan hingga emas perhiasan. Seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, diatur sejumlah cara pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli, melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.
Sementara itu, tentang pengenaan PPN atas emas perhiasan terhadap konsumen akhir, pengaturannya dimulai dari pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan. Mereka diwajibkan memungut PPN. Rief
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News