Media Asuransi, JAKARTA – PT Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia salah satu nasabahnya di Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp2 miliar, kepada ahli waris nasabah. Klaim tersebut merupakan manfaat dari produk Panin Premier Multilinked, Panin Premier Maxilinked, dan manfaat tambahan Additional Cover, Additional Life Cover dan Medical Benefit X yang dipasarkan melalui jalur pemasaran keagenan.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan, mengatakan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bukti komitmen dari Panin Dai-ichi Life dalam memberikan pelayanan terbaik dan solusi asuransi yang tepat kepada nasabahnya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi yang aman dan tepercaya meningkat. “Semoga pembayaran klaim ini dapat memberikan ketenangan pikiran bagi keluarga ahli waris nasabah dan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya memiliki perlindungan asuransi jiwa dan Kesehatan,” katanya.
Per 28 Februari 2023, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 8,7 triliun dengan tingkat solvabilitas (RBC) di level 1.450,40%, jauh lebih besar dari ketentuan OJK. Sepanjang tahun 2022, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp730 miliar yang meliputi klaim kesehatan, tutup usia, dan penyakit kritis.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News