Media Asuransi, JAKARTA – Panin Dai-ichi Life secara resmi meluncurkan produk asuransi syariah terbaru yang dijual melalui jalur keagenan, Panin Sharia Term Insurance. Panin Sharia Term Insurance menyediakan manfaat hingga 200 persen santunan asuransi sejak awal kepesertaan baik nasabah yang berada di dalam negeri maupun di luar wilayah Indonesia.
Manfaat ini sangat berguna juga pada saat nasabah melakukan ibadah ke Tanah Suci. Nasabah juga memiliki pilihan untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi syariahnya sebagai amal jariyah.
“Peluncuran produk Panin Sharia Term Insurance sebagai bentuk dari komitmen untuk terus menyediakan kebutuhan finansial jangka panjang dalam setiap tahap kehidupan, khususnya terkait solusi keuangan dengan prinsip syariah,” kata Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life Fadjar Gunawan.
Panin Sharia Term Insurance dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan nilai-nilai yang sesuai dengan prinsip perekonomian syariah. Produk asuransi syariah dari Panin Dai-ichi Life mengandung unsur tolong menolong yang merupakan prinsip dasar dalam transaksi keuangan syariah.
Momen ini juga digunakan Panin Dai-ichi Life untuk mengajak masyarakat Indonesia lebih memahami manfaat produk asuransi jiwa yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi berbasis syariah di negara ini.
Dewan Pengawas Syariah Siti Ma’rifah mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan produk-produk syariah. “Kontribusi produk berbasis syariah terhadap ekonomi nasional perlu ditingkatkan demi memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air,” tegasnya.
Adapun Panin Dai-ichi Life semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya.
Per 31 Desember 2023, total aset syariah Panin Dai-ichi Life tercatat Rp235 miliar dengan tingkat solvabilitas yang baik dan Risk Based Capital (RBC) mencapai 5.733,89 persen dana perusahaan, dan 1.073,67 persen dana tabarru di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News