Media Asuransi, JAKARTA – Panin Dai-ichi Life membayar klaim tutup usia sebesar Rp2,4 miliar kepada ahli waris nasabah bancassurance di Panin Bank KCU Bandung. Pembayaran klaim ini sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan yang merupakan manfaat dari produk Panin Premier Protection serta manfaat tambahan Additional Life Cover yang dijual melalui jalur pemasaran bancassurance.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan, mengatakan bahwa pembayaran klaim seperti ini mencerminkan komitmen Panin Dai-ichi Life yang hadir sebagai sahabat setiap waktu bagi nasabah, termasuk di waktu-waktu terpenting. “Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah dan berharap bahwa manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga ahli waris dalam menghadapi masa sulit ini,” katanya.
Baca juga: Panin Dai-ichi Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Jakarta Barat
Seremonial pembayaran klaim ini adalah bukti nyata Panin Dai-ichi Life yang senantiasa mewujudkan komitmen perlindungan melalui pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Selain itu, seremonial seperti ini juga menjadi bagian dari peran Panin Dai-ichi Life dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang manfaat perlindungan asuransi saat terjadi risiko tidak terduga.
Pada akhir seremonial itu, Head of Bancassurance Panin Dai-ichi Life, Hendrawati Subali, mengatakan bahwa perseroan berkomitmen untuk terus memberikan solusi perlindungan yang optimal dan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. “Pembayaran klaim ini salah satu bukti bahwa solusi perlindungan yang kami sediakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi,” tuturnya.
|Baca juga: Panin Dai-ichi Life Tawarkan Produk Syariah untuk Keluarga Muda
Sepanjang periode 1 Januari – 30 September 2024, Panin Dai-ichi Life telah membayar klaim dengan total nilai lebih dari Rp711 Miliar yang meliputi klaim kesehatan, tutup usia, dan penyakit kritis. Per 30 September 2024, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp9 triliun dengan tingkat solvabilitas (RBC) di level 1.225,31 persen, lebih besar dari ketentuan OJK yang sebesar 120 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News