1
1

Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran, Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kemnaker. Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 H. | Foto: Kemnaker

Media Asuransi, JAKARTA – Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

|Baca juga: Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK Berikan Pelatihan Digital Marketing

Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Editor: Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Airlangga Sebut Emas Jadi Safe Haven di Tengah Ketidakpastian Global
Next Post Pertumbuhan Ekonomi RI di 2025 tembus 5,11% Dinilai Jadi Fondasi Menuju Target 8%

Member Login

or