Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta tahun depan. Diperkirakan angkanya lebih tinggi dibandingkan tahun ini. UMP Jakarta 2024 ditetapkan naik 3,38 persen dibandingkan tahun 2023, menjadi Rp5.067.381.

Nelayan sedang menimbang ikan hasil tangkapan di pelelangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa besaran UMP 2025 masih dirumuskan dalam rapat dewan pengupahan. Namun, ia memperkirakan kenaikan UMP pada tahun depan akan lebih besar lantaran alpha atau indeks tertentu yang kemungkinan ditetapkan pemerintah pusat dalam perhitungan upah minimum lebih tinggi.
Arief
editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
News in Brief