1
1

PermataBank Luncurkan Permata RDN Syariah Digital

Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank, Herwin Bustaman (kiri) bersama Chief Executive Officer PT RHB Sekuritas Indonesia, Thomas Nugroho (kanan), dan Direktur Retail Banking PermataBank,  Djumariah Tenteram (tengah) foto bersama usai menandatangani perjanjian kerja sama Permata RDN Syariah, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. | Foto: Doc
Melihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal terutama investasi syariah, pada 2 Maret 2023, PermataBank menghadirkan inovasi terbarunya dalam produk Permata RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah dengan layanan teknologi PermataAPI (Permata Application Program Interface) yang terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Perusahaan Efek (PE) sehingga memungkinkan nasabah membuka RDN Syariah hanya dalam hitungan menit. Inovasi ini semakin memperkuat digitalisasi PermataBank yang terus memberikan layanan keuangan secara real time dan seamless untuk nasabah.

Herwin Bustaman mengungkapkan bahwa pesatnya disrupsi inovasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari membuat PermataBank secara konsisten terus meningkatkan mutu produk dan layanan keuangan bagi nasabah. “Produk Permata RDN Syariah dengan teknologi PermataAPI menjadi bagian penting dalam transformasi digital tercepat dan efisien yang terintegrasi dengan aplikasi Perusahaan Efek (PE). Berbekal banyaknya kepercayaan partner dan nasabah, PermataBank Syariah bersiap memasuki tahapan baru dalam mendukung pertumbuhan investasi syariah di Indonesia,” katanya.

Proses pembukaan Permata RDN Syariah dapat dilakukan secara gratis tanpa perlu menyetor uang ke dalam akun serta bebas biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening. Terintegrasi dengan teknologi PermataAPI, nasabah akan mendapatkan kemudahan informasi saldo dan mutasi RDN Syariah hingga 12 bulan terakhir di PermataMobile X dan PermataNet kapanpun dan di manapun.

Permata RDN Syariah juga aman dan transparan dalam berinvestasi karena pencatatan dana setiap nasabah dilakukan secara terpisah dari pencatatan dana perusahaan efek atau bank kustodian dan dana nasabah lainnya. Rekening investor akan dikelola secara syariah dan mendapatkan bagi hasil (nisbah) yang menarik.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menaker Terbitkan Aturan Baru, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Next Post Bank Mega Bagikan Dividen Tunai Rp2,83 Triliun

Member Login

or