Media Asuransi, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili. Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar administrasi kependudukan jauh lebih tertib.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini. Sebanyak 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News