Media Asuransi, JAKARTA – Mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan calon penumpang akan mendapatkan tiket perjalanan sesuai tujuannya.
“Para calon penumpang dapat memanfaatkan aturan yang telah ditetapkan terkait pembelian tiket. Untuk pembelian tiket KA jarak jauh, pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan,” ujar VP Public Relations KAI, Anne Purba dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, untuk penumpang yang ingin membeli tiket KA perjalanan lokal, tiket tersedia H-30 sebelum keberangkatan. Serta, untuk beberapa perjalanan tertentu, tiket tersedia hingga H-7 sebelum waktu keberangkatan.
“KAI terus meningkatkan kemudahan layanan bagi pelanggan dengan menyediakan fitur reschedule (ubah jadwal) dan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI,” kata Anne.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News