1
1

Seratus Lebih Perusahaan Asuransi Sudah Memenuhi Ekuitas Minimum

Karyawan melakukan aktivitas di depan logo-logo perusahaan asuransi jiwa, di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat, 13 Desember 2024.

Ogi juga mengatakan bahwa secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen, masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Keamanan Data dan Transaksi Digital Prioritas BNI
Next Post Sepanjang 2024, KAI Selamatkan Aset Lahan Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Member Login

or