Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dan angkutan barang melakukan pergerakan pada saat arus mudik lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
“Berdasarkan rencana pembatasan akan dimulai pada 18 April sampai 21 April. Itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik,” katanya.
Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 April 2023 hingga 26 April. Ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei. Lantaran masuk dalam hari libur.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News