1
1

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen

Petugas sedang membersihkan tembok dan kaca gedung Kantor Walikota Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dengan risiko yang cukup tinggi, gaji petugas pembersih gedung masih ada yang di bawah UMR. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761.

|Baca juga: Serikat Pekerja Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp10 Juta

 

Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Petugas PPSU Jakarta membersihkan sungai dari sampah. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inilah Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Bulanan di 2026

Member Login

or