Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menjadi undang-undang. Setelah disepakati, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, diberi kesempatan memberikan pandangan atas ketetapan ini.
RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat sejumlah ketentuan, mulai dari peralihan pengawasan koperasi ke OJK, pengawasan terhadap konglomerasi sektor keuangan, pinjaman online (pinjol), tata kelola kripto, hingga rencana penerbitan rupiah digital.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts