Seiring dengan kembali meningkatnya jumlah positif kasus Covid 19 di wilayah Jabodetabek, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali pada Senin 4 Juli 2022.
Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, masyarakat diwilayah Jabodetabek hanya diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan esensial di sector keuangan dan pasar modal yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, beroperasi 75% dan 50% untuk pelayanan administrasi serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Untuk sektor pelayanan kesehatan, penangan bencana, energy, listrik, pos dan distribusi makanan, minuman, pupuk, petrokimia, semen, bahan bangunan, objek vital nasional hingga konstruksi beroperasi 100%.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News