1
1

Penyampaian SPT Tahun 2022 Hanya Mencapai 83, 2 Persen

Suasana kantor pelayanan pajak di Jakarta Selatan, bebrapa waktu lalu masih terlihat sepi saat belum di hapuskannya PPKM. | Foto: Arief Wahyudi

Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jendral Pajak (DJP), jumlah total wajib pajak di tahun 2022 mencapai 19,08 juta. Artinya, jika tingkat kepatuhannya berada di level 83,2% maka sepanjang tahun 2022 total penyampaian SPT oleh wajib pajak bisa mencapai 15,87 juta.

Kantor layanan pajak Jakarta Kebayoran Lama. | Foto: Arief Wahyudi

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa realisasi kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun 2022 sebesar 83,2%. Artinya tidak mencapai 90%.  Tetapi angka tersebut telah melampaui target yang ditetapkan di tahun 2022 sebesar 80%.

“Di tahun 2022, kami sudah merecord, dimana sampai dengan hari ini secara keseluruhan penyampaian SPT sudah berada di angka 83,2% dari target 80% wajib pajak yang menyampaikan SPT di tahun 2022,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN 2022, Selasa, 3 Januari 2023.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gubernur BI Tetapkan 26 Pemimpin Baru di Bank Indonesia, Berikut Daftar Namanya
Next Post Momen Presiden RI Kunjungi Mall di Pekanbaru, Belanja Produk Lokal

Member Login

or