Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menteri Keuangan menyebut RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
RUU P2SK ini diharapkan akan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah beserta DPR sependapat bahwa RUU ini akan fokus pada lima pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News