Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts