hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari (accord).
(Sumber; OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts