fasilitas kredit kepada konsumen untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari) atau secara angsuran (charge account bonking).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts