1
1

Cadangan

umum: dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet (allowance; reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Audit
Next Post Cadangan Antisipasi

Member Login

or