fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
