1
1

Cadangan Kas (2)

fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cadangan Kas (1)
Next Post Cadangan Khusus

Member Login

or