cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News