celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts