1
1

Dagang – Pedagang Valuta Asing

bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dagang – Pedagang (2)
Next Post Dagang – Perdagangan Besar

Member Login

or