perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing; kompromi (compromise).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts