melakukan penggelapan sehingga menyebabkan kerugian pada pihak lain, misalnya penggelapan dana perusahaan atau uang milik pihak lain yang dipercayakan padanya dengan cara menggunakan nota fiktif (defalcation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts