1
1

Fasilitas Kredit Bank

sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang disairkan diawasi oleh bank sentral (bank credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fasilitas Diskonto
Next Post Fasilitas Kredit Nirtenggat

Member Login

or