fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas atau pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda atau penalti, atau dapat meng
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
