1
1

Hak Gadai

Hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya (lien).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hak Beli Kembali
Next Post Hak Istimewa

Member Login

or