1
1

Hak Kepemilikan

hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi kepailitan atau kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator (abandonment).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hak Kebendaan
Next Post Hak Menikmati Hasil

Member Login

or