hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi kepailitan atau kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator (abandonment).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts