pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts