pemberi jasa yang menjamin dapat dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum dikenal di Indonesia (cheque guarantee).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts