1
1

Jaminan Tambahan

jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side collateral).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jaminan Surat Wesel
Next Post Jangka Waktu

Member Login

or