jasa angkutan barang untuk memenuhi kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau penerima konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan bea cukai, dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan laut (freight forwarder).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts