kartu yang ditandatangai oleh deposan pada saat membuka suatu rekening di bank; kartu ini mengidentifikasi deposan; duplikat kartu disimpan di kantor cabang; kartu ini juga berfungsi sebagai kontrol berlapis bagi nasabah yang akan mengakses ke kotak pengamanan deposito (safe deposit box) atau brankas; untuk membuka safe deposit box tersebut dipersyaratkan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan nasabah dan tanda tangan seorang pegawai bank (signature card).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts