uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai kas (cash).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
