wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
