pengiriman uang dengan menggunakan peralatan elektronik, dipergunakan oleh nasabah bank untuk melaksanakan usahanya tanpa harus mendatangi kantor bank, tetapi dari tempat usahanya dengan menggunakan pusat elektronik terminal pembayaran (remote electronic banking).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts