syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan (assurantiebe ding).
{Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts