klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).
{Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).
{Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News