penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang (cross clearing).
{Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts