laporan keuangan bersifat antarwaktu untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa bank dan pihak lain yang terkait, yang meliputi periode bulanan atau triwulanan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan; laporan keuangan interim wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang sama dengan laporan keuangan tahunan yang sekurang-kurangnya terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, laporan ikat janji atau komitmen dan kontingensi; jika terjadi perubahan dalam prinsip akuntansi, pelaporan pada periode interim harus didasarkan pada prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan terakhir (interim statement).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News