kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2) untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesar 10% dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank (excess loans).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
