lembaga atau badan yang memperjualbelikan surat berharga dengan cara membeli dalam jumlah besar dan menjualnya kembali kepada investor; kegiatan lembaga tersebut ialah membiayai kebutuhan modal atau kredit jangka panjang, sedangkan bank membiayai kebutuhan dana jangka pendek (investment banking house).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
