kegagalan dalam penutupan asuransi karena tidak dibayarnya premi asuransi pada saat jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang telah ditetapkan, atau tidak dibayarnya premi asuransi dalam tenggang waktu pembayaran yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi (lapse).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts