kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala (evergreen loan) (bullet loan).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
