perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 (tax holiday).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts