kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts