bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole proprietorship).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts