penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts